SURAT EDARAN NOMOR HK.02.01/MENKES/6/2024 TENTANG PENYELENGGARAAN PERIZINAN BAGI TENAGA MEDIS DAN TENAGA KESEHATAN PASCA TERBITNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2023 TENTANG KESEHATAN

SURAT EDARAN NOMOR HK.02.01/MENKES/6/2024 TENTANG PENYELENGGARAAN PERIZINAN BAGI TENAGA MEDIS DAN TENAGA KESEHATAN PASCA TERBITNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2023 TENTANG KESEHATAN


Untuk menjamin mutu pelayanan kesehatan dan keselamatan masyarakat penerima pelayanan kesehatan, setiap Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang akan memberikan pelayanan kesehatan wajib memiliki Surat Izin Praktik (SIP).

Berdasarkan Pasal 449 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan diatur ketentuan peralihan mengenai penerbitan SIP, yaitu bahwa pada saat berlakunya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, maka: 

a. SIP yang sudah terbit dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya SIP;

b. penerbitan SIP yang telah selesai diproses verifikasi dan memenuhi persyaratan diselesaikan segera dan dinyatakan berlaku sampai dengan berakhirnya SIP; dan 

c. penerbitan SIP yang masih dalam proses awal sebelum proses verifikasi disesuaikan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Sebelum ditetapkannya Peraturan Pemerintah sebagai pelaksanaan Pasal 266 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, penyelenggaraan perizinan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang diterbitkan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dilakukan sebagai berikut: 

a. Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang akan mengajukan permohonan penerbitan SIP atau perpanjangan SIP yang sudah habis masa berlakunya dapat mengajukan permohonan penerbitan SIP kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota atau Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah Kabupaten/Kota tempat Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan menjalankan praktiknya

b. Jumlah SIP yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota atau Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan jdih.kemkes.go.id - 3 - Terpadu Satu Pintu Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud huruf a bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 c. Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan yang mengajukan permohonan penerbitan SIP sebagaimana dimaksud huruf a untuk pertama kali dengan Surat Tanda Registrasi (STR) yang sudah terbit dan masih berlaku sebelum Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan diundangkan, melampirkan: 

1) STR; dan 

2) surat keterangan tempat praktik.

d. Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud huruf c, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota atau Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah Kabupaten/Kota menerbitkan SIP yang masa berlakunya sesuai dengan masa berlaku STR tersebut.

 e. Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang mengajukan permohonan penerbitan SIP sebagaimana dimaksud huruf a untuk pertama kali dengan STR yang berlaku seumur hidup bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang telah lulus kurang dari 5 (lima) tahun sebelum Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan diundangkan, melampirkan:

 1) STR; dan 

2) surat keterangan tempat praktik

f. Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud huruf e, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota atau Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah Kabupaten/Kota menerbitkan SIP yang berlaku selama 5 (lima) tahun.

 g. Dalam hal Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan telah memiliki STR yang berlaku seumur hidup namun tidak pernah praktik lebih dari 5 (lima) tahun terhitung sejak sebelum Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan diundangkan dan akan mengajukan permohonan penerbitan SIP sebagaimana dimaksud huruf a, melampirkan: 

1) STR; 

2) surat keterangan tempat praktik; dan 

3) bukti pemenuhan kompetensi.

h. Bukti pemenuhan kompetensi sebagaimana dimaksud huruf g angka 3) diperoleh setelah mengikuti pemenuhan kompetensi yang diselenggarakan oleh kementerian yang mengelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan berkoordinasi dengan Kolegium dan/atau penyelenggara pendidikan.

 i. Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud huruf g, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota atau Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah Kabupaten/Kota menerbitkan SIP yang masa berlakunya selama 5 (lima) tahun.

j. Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang telah memiliki STR yang sudah terbit dan masih berlaku sebelum Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan diundangkan atau STR yang berlaku seumur hidup dan akan mengajukan permohonan perpanjangan SIP sebagaimana dimaksud huruf a, melampirkan: 

1) STR;

 2) surat keterangan tempat praktik; dan

 3) bukti kecukupan Satuan Kredit Profesi (SKP). 

k. Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud huruf j, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota atau Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah Kabupaten/Kota menerbitkan SIP yang berlaku selama 5 (lima) tahun.

l. Selain melampirkan bukti kecukupan SKP sebagaimana dimaksud huruf j angka 3), Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan membuat surat penyataan yang menyatakan sudah cukup SKP dan bertanggung jawab apabila dikemudian hari terbukti penyataan tidak benar, bersedia dilakukan pencabutan SIP (format surat pernyataan terlampir).

 m. Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang telah memiliki STR yang sudah terbit dan masih berlaku sebelum Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan diundangkan dan akan mengajukan permohonan penerbitan SIP ke-2 dan/atau SIP ke-3, melampirkan: 

1) STR;

 2) SIP ke-1 dan/atau SIP ke-2; dan 

3) surat keterangan tempat praktik.

n. Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud huruf m, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota atau Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah Kabupaten/Kota jdih.kemkes.go.id - 5 - menerbitkan SIP yang masa berlakunya sesuai dengan masa berlaku STR tersebut. 

o. Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang telah memiliki STR yang berlaku seumur hidup dan akan mengajukan permohonan penerbitan SIP ke-2 dan/atau SIP ke-3, melampirkan:

 1) STR; 

2) SIP ke-1 dan/atau SIP ke-2; dan 

3) surat keterangan tempat praktik. 

p. Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud huruf o, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota atau Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah Kabupaten/Kota menerbitkan SIP yang masa berlakunya sesuai dengan masa berlaku SIP ke-1. 

q. Dikecualikan dari ketentuan masa berlaku sebagaimana dimaksud huruf d, huruf f, huruf i, huruf k, huruf n, dan huruf p, bagi penerbitan SIP untuk kepentingan evaluasi kompetensi, praktik profesi bagi warga negara asing, dan pendidikan, masa berlaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

r. Proses penerbitan SIP dapat dilakukan dengan memanfaatkan sistem informasi yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan milik Kementerian Kesehatan

4. Pemenuhan kecukupan SKP sebagaimana dimaksud angka 3 huruf j, dilaksanakan sebagai berikut:

 a. Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang telah memiliki SKP paling lama 5 (lima) tahun terhitung sejak sebelum Surat Edaran ini ditetapkan, maka SKP tersebut dihitung sebagai bagian dari pemenuhan kecukupan SKP.

 b. Jumlah kecukupan SKP dapat diakses oleh Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, dan/atau Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah Kabupaten/Kota melalui portal skp.kemkes.go.id. 

c. Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota atau Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah Kabupaten/Kota memverifikasi jumlah SIP aktif sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang telah dimiliki oleh Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan tersebut melalui portal sisdmk.kemkes.go.id.  

d. Dalam hal verifikasi jumlah SIP aktif yang telah dimiliki sebagaimana dimaksud huruf c tidak sesuai, maka Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan melalui Fasilitas Pelayanan Kesehatan tempat praktik dapat melakukan pemutakhiran data pada portal sisdmk.kemkes.go.id. 

Comments

Popular posts from this blog

CARA MENGHITUNG STOCK OBAT

Apa Arti IgG dan IgM Tifoid Positif dalam Tes?

GINA asma 2023