PENYAKIT AKIBAT KERJA

 PENYAKIT AKIBAT KERJA

PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2022 TENTANG PELAYANAN KESEHATAN PENYAKIT AKIBAT KERJA

Penyakit Akibat Kerja adalah penyakit yang disebabkan oleh pekerjaan dan/atau lingkungan kerja.

Lingkup pengaturan pelayanan kesehatan Penyakit Akibat Kerja meliputi: 

a. penegakan diagnosis; 

b. tata laksana; 

c. rujukan; 

d. pencatatan dan pelaporan; 

e. surveilans

PENEGAKAN DIAGNOSIS

Penegakan diagnosis Penyakit Akibat Kerja dilaksanakan melalui kegiatan dengan pendekatan 7 (tujuh) langkah yang meliputi: 

a. penentuan diagnosis klinis; 

b. penentuan pajanan yang dialami Pekerja di tempat kerja; 

c. penentuan hubungan antara pajanan dengan diagnosis klinis; 

d. penentuan besarnya pajanan; 

e. penentuan faktor individu yang berperan; 

f. penentuan faktor lain di luar tempat kerja; 

g. penentuan diagnosis Penyakit Akibat Kerja

Dalam proses penegakan diagnosis Penyakit Akibat Kerja dengan pendekatan 7 (tujuh) langkah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, ditetapkan 2 (dua) kategori yang termasuk dalam dugaan kasus Penyakit Akibat Kerja yang meliputi: 

a. Penyakit Akibat Kerja yang spesifik pada jenis pekerjaan tertentu; dan 

b. dugaan Penyakit Akibat Kerja.  

SPESIFIK

Penyakit Akibat Kerja yang spesifik pada jenis pekerjaan tertentu sebagaimana dimaksud , harus memenuhi kriteria sebagai berikut: 

a. penyakit memiliki penyebab yang jelas dan spesifik; 

b. memiliki hubungan waktu antara pajanan dan timbulnya penyakit yang jelas; 

c. besar pajanan dapat diketahui/diakui secara umum; 

d. pengaruh faktor individu dan faktor lain di luar tempat kerja dapat disingkirkan dengan mudah

Penyakit Akibat Kerja yang spesifik pada jenis pekerjaan tertentu sebagaimana dimaksud , termasuk gangguan atau penyakit yang disebabkan oleh kecelakaan kerja.  

Penyakit Akibat Kerja yang spesifik pada jenis pekerjaan tertentu sebagaimana dimaksud , merupakan Penyakit Akibat Kerja yang sudah ditetapkan daftar diagnosisnya dan langsung dapat ditegakkan di fasilitas kesehatan tingkat pertama dan fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan. 

Penegakan diagnosis Penyakit Akibat Kerja yang spesifik sebagaimana dimaksud , dilakukan oleh dokter atau dokter spesialis yang berkompeten di bidang kesehatan kerja sesuai dengan kewenangan masing masing.

Daftar diagnosis Penyakit Akibat Kerja yang spesifik pada jenis pekerjaan tertentu sebagaimana dimaksud , ditetapkan berdasarkan jenis Penyakit Akibat Kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. 

DUGAAN

Dugaan Penyakit Akibat Kerja sebagaimana dimaksud , merupakan penyakit yang diduga disebabkan oleh pekerjaan dan/atau lingkungan kerja. 

Dugaan Penyakit Akibat Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kriteria sebagai berikut: 

a. penyakit memiliki satu atau lebih agen penyebab; 

b. terdapat beberapa pajanan tempat kerja yang kompleks sebagai penyebab penyakit; 

c. membutuhkan kompetensi khusus untuk menginterpretasikan hubungan waktu dan besarnya pajanan tempat kerja yang dapat menimbulkan Penyakit Akibat Kerja; 

d. membutuhkan kompetensi khusus untuk menginterpretasikan pengaruh faktor individu dan faktor lain di luar tempat kerja yang dapat menjadi perancu; 

e. penyakit baru yang diduga Penyakit Akibat Kerja; 

f. membutuhkan peran lintas profesi dalam menegakkan diagnosis Penyakit Akibat Kerja; dan/atau 

g. adanya keraguan dan/atau ketidakpuasan pihak tertentu tentang diagnosis Penyakit Akibat Kerja. 

Penegakan diagnosis Penyakit Akibat Kerja pada dugaan Penyakit Akibat Kerja , dilakukan oleh dokter spesialis yang berkompeten di bidang Penyakit Akibat Kerja sesuai dengan kewenangan masing-masing. 

Penegakan diagnosis Penyakit Akibat Kerja pada dugaan Penyakit Akibat Kerja  , dilakukan di fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan. 

TATA  LAKSANA

Tata laksana Penyakit Akibat Kerja dilakukan sesuai dengan kebutuhan medis, yang meliputi: 

a. tata laksana medis; dan 

b. tata laksana okupasi. 

Tata laksana medis , merupakan penatalaksanaan penyakit yang berkaitan dengan aspek klinis. 

Tata laksana okupasi pada individu , meliputi kegiatan yang ditujukan untuk pencegahan keparahan dan pencegahan kecacatan pada individu yang mengalami Penyakit Akibat Kerja

Tata laksana okupasi pada komunitas , meliputi kegiatan yang ditujukan untuk pencegahan Penyakit Akibat Kerja pada kelompok Pekerja lain yang sejenis dan penemuan dini Penyakit Akibat Kerja pada kelompok Pekerja yang sejenis.  

RUJUKAN

Apabila Fasilitas Pelayanan Kesehatan tidak dapat memberikan pelayanan kesehatan Penyakit Akibat Kerja sesuai dengan kebutuhan pasien karena keterbatasan fasilitas, peralatan dan/atau ketenagaan wajib merujuk ke Fasilitas Pelayanan Kesehatan lain yang memiliki kompetensi sesuai sistem rujukan.

PENCATATAN DAN PELAPORAN

 Setiap Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang melaksanakan pelayanan kesehatan Penyakit Akibat Kerja wajib melakukan pencatatan terhadap pekerja yang mengalami atau diduga mengalami Penyakit Akibat Kerja

Pencatatan , dilaporkan secara berjenjang kepada dinas kesehatan kabupaten/kota, dinas kesehatan provinsi, dan Kementerian Kesehatan

Pencatatan dan pelaporan , merupakan bagian dari surveilans kesehatan kerja

Selain pelaporan , Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang melaksanakan pelayanan kesehatan Penyakit Akibat Kerja juga wajib melapor ke penyelenggara jaminan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

SURVEILLANCE

Dalam rangka mengarahkan tindakan pengendalian Penyakit Akibat Kerja secara efektif, efisien dan berkesinambungan dilakukan surveilans Penyakit Akibat Kerja.

Surveilans Penyakit Akibat Kerja ,  dilakukan oleh Fasilitas Pelayanan Kesehatan di tempat kerja, puskesmas dan dinas kesehatan, serta pemangku kepentingan lainnya sesuai dengan kewenangan masing-masing.

 Surveilans Penyakit Akibat Kerja , dilakukan untuk menangkap dan memberikan informasi secara cepat tentang suatu penyakit, faktor risiko, dan masalah kesehatan dengan menggunakan data kejadian Penyakit Akibat Kerja.

DAFTAR DIAGNOSIS PAK

=Tuberkulosis Paru Akibat Kerja

=Asma Akibat Kerja

=Dermatitis kontak iritan akibat kerja

=Dermatitis kontak alergi akibat kerja

=Varicella Akibat Kerja

=Katarak Akibat Kerja

=Keratitis Akibat Kerja

=Carpal Tunnel Syndrom Akibat Kerja

=Rhinitis Akibat Kerja

=Laringitis Akut Akibat Kerja

=Tuli sensori neural akibat bising di tempat kerja.

=Nyeri Punggung Bawah Akibat Kerja

=HNP Akibat Kerja

=Otitic barotrauma akibat kerja

=Sinus barotrauma akibat kerja

=Barotrauma Akibat Kerja (Mata, Saluran Cerna Saluran Napas, Kulit, Gigi)

=Penyakit Dekompresi Akibat Kerja (Caisson Disease Akibat Kerja)

=Hepatitis B Akibat kerja

=Hepatitis C Akibat kerja

=Mesothelioma pleura Akibat Kerja

=Asbestosis Akibat Kerja

=COVID-19 Akibat Kerja

=

Comments

Popular posts from this blog

CARA MENGHITUNG STOCK OBAT

Apa Arti IgG dan IgM Tifoid Positif dalam Tes?

GINA asma 2023