FIT FOR WORK
FIT FOR WORK
Terkait pemeriksaan kesehatan karyawan atau medical check up, berdasarkan Permenakertrans 02 tahun 1980, terkait pemeriksaan kesehatan tenaga kerja dan Undang Undang Nomer 01 tahun 1970 pasal 8, pemeriksaan kesehatan tenaga kerja dilaksanakan oleh dokter pemeriksaan kesehatan tenaga kerja yang telah memiliki SKP baik oleh dokter perusahaan maupun diluar perusahaan.
Langkah dalam penilaian laik kerja atau Fit to Work, dengan tahapan sebagai berikut:
1.Deskripsi pekerjaannya
2.Tuntutan pekerjaannya
3.Kondisi kesehatan / status medis
4.Status kondisinya apakah ada gangguan dalam aktivitas
adakah impairment, disability atau handicap
5.Kemungkinan membahayakan diri pekerja tersebut, rekan kerja atau lingkungan kerja
6.Toleransi pihak pemberi kerja dan rekan kerja
7.Status kelaikan kerja
Comments
Post a Comment