SKP

 SKP


KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIANOMOR HK.01.07/MENKES/1561/2024 TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN PEMENUHAN KECUKUPAN SATUAN KREDIT PROFESI BAGI TENAGA MEDIS DAN TENAGA KESEHATAN

Dalam Pasal 263 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dinyatakan bahwa tenaga medis dan tenaga kesehatan dalam menjalankan praktik keprofesiannya wajib memiliki Surat Izin Praktik (SIP) yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota tempat tenaga medis atau tenaga kesehatan menjalankan praktiknya dan berlaku selama 5 (lima) tahun serta dapat diperpanjang dengan memenuhi persyaratan melalui kecukupan menyediakan satuan kredit profesi (SKP).

Dalam memuat satuan kredit profesi, tenaga medis dan tenaga kesehatan berkewajiban untuk mengikuti Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (P2KB), yang meliputi ranah pembelajaran,pelayanan, dan pengabdian.

Jika tenaga medis dan/atau tenaga kesehatan tidak menyediakan SKP dalam periode praktik (SIP) atau tidak berpraktik selama 5 (lima) tahun atau lebih, maka mengajarkan SKP penggantinya dengan kewajiban mengikuti ujian kompetensi.

1.Ranah pembelajaran dengan komposisi minimum yang wajib dipenuhi adalah 45 (empat puluh lima) persen dari jumlah SKP profesi dalam jangka waktu 5 (lima) tahun.

Pemenuhan SKP pada ranah ini dilakukan melalui Sistem Pembelajaran milik Kementerian Kesehatan yaitu Plataran Sehat.

Plataran Sehat berprinsip one gate system yang digunakan sebagai pintu masuk dan keluar untuk seluruh proses penyelenggaraan Pembelajaran mulai dari registrasi, pembelajaran, serta evaluasi pembelajaran bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan.

Sertifikat yang diterbitkan melalui Plataran Sehat mencantumkan jumlah SKP yang diperoleh peserta dengan besaran sesuai ketentuan. Data SKP yang diperoleh melalui Plataran Sehat terhubung dengan sistem pengelolaan SKP milik Kementerian Kesehatan yaitu SKP Platform yang akan terhubung dengan Satu Sehat SDMK untuk pengurusan perizinan

Cakupan kegiatan Peningkatan Kompetensi dibedakan menjadi cakupan lokal, nasional, dan internasional

a) SKP Kegiatan Seminar/Webinar

----------------------------------------------------------------------------------------------------

Lingkup Lokal/ Internal                         Nasional                    Internasional 

----------------------------------------------------------------------------------------------------

  2 SKP/ kegiatan                                      5 SKP/hari                    10 SKP/hari

-----------------------------------------------------------------------------------------------------

b) SKP Kegiatan Konferensi/Simposium

c) SKP Kegiatan Workshop

d) SKP Pembelajaran Mandiri / Massive Open Online Courses (MOOC)

 Pembelajaran yang dilakukan oleh tenaga medis dan/atau tenaga kesehatan secara mandiri melalui Plataran Sehat dengan metode e-learning.

-----------------------------------------------------------

Jumlah JEP 1-30                     JEP >30 JEP 

-----------------------------------------------------------

1 SKP                                            2 SKP

-----------------------------------------------------------

2) Materi kesehatan umum

Contoh materi kegiatan ketegori ini antara lain :

 a) Kebijakan Kesehatan; 

b) Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3); 

c) Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI); 

d) Standar Akreditasi Fasyankes.  

a) Materi untuk kegiatan teori seperti seminar/simposium secara luring/daring diberikan maksimal 2 (dua) SKP; 

b) Materi untuk kategori praktik dalam bentuk workshop secara luring diberikan maksimal 3 (tiga) SKP; 

c) Kegiatan workshop yang dilakukan secara daring masuk ke dalam kategori seminar. 


2.Ranah pelayanan dengan komposisi minimum yang wajib dipenuhi adalah 35 (tiga puluh lima) persen dari jumlah SKP profesi dalam periode 5 (lima) tahun.

a. Pemeriksaan/diagnosis; 

Melakukan pemeriksaan diagnostik terhadap pasien yang terdiri dari pemeriksaan fisik atau kejiwaan, pemeriksaan laboratorium sederhana (jika diperlukan), baik melalui pemeriksaan langsung atau telemedisin.

1-25 pasien/bulan: 2 SKP 

> 25 pasien/bulan: 3 SKP  

Rekam Medis Elektronik (RME)/rekap kegiatan (6 bulan/ 1 tahun) tanda tangan pimpinan - lembar resmi fasilitas kesesehatan/institusi

Max SKP/ 5 tahun : 75

b. Pemeriksaan laboratorium/penunjang lainnya; 

c. Melakukan tindakan intervensi keprofesian tertentu; 

d. Pelayanan Administratif Keprofesian; 

e. Pemberian pelayanan keprofesian tertentu; 

f. Melakukan penapisan/pemeriksaan kesehatan/pemeriksaan penunjang lainnya; 

Melakukan penapisan/ Pemeriksaan Kesehatan (MCU)/ pemeriksaan penunjang lainnya yang mendukung (ditentukan oleh masing-masing kolegium berdasarkan keprofesiannya

1 SKP/50 orang

Rekam Medis Elektronik (RME)/rekap kegiatan tanda tangan pimpinan - lembar resmi fasilitas kesehatan/institusi

Max :  15 SKP

g. Membuat ekspertise di bidang keprofesiannya; 

Membuat Ekspertise di bidang keprofesiannya

Menengah : 1,5 SKP/5 kasus         

Bukti catatan kasus    

h. Diskusi Kasus atau Jurnal; 

i. Pembuatan Visum et repertum/Surat keterangan untuk kepentingan hukum/medikolegal; 

j. Kegiatan yang berhubungan dengan medikolegal/keterangan ahli/saksi ahli/beracara; 

k. Pengamatan epidemiologi (surveilans); 

l. Penanggulangan KLB/Wabah/Bencana; 

m. Laporan kasus baik ilmiah maupun keprofesian, artikel atau sari

n. Mengikuti diskusi kasus internal; 

Mengikuti diskusi kasus internal 

Penyaji atau pembimbing 1 SKP/kasus artikel, atau sari pustaka

Max ; 5 SKP

o. Pendidikan lanjut sejalur/keprofesian dengan gelar; 

p. Pendidikan lanjut tidak sejalur dengan gelar; 

q. Pendidikan lanjut tanpa gelar; 

r. Penelitian; 

s. Publikasi; 

t. Kegiatan manajerial pelayanan kesehatan: Direktur RS, kepala puskesmas, kepala kesatuan kesehatan, manajer pelayanan kesehatan, manajemen program pelayanan kesehatan; 

Kegiatan manajerial pelayanan kesehatan: Direktur RS, kepala puskesmas, kepala kesatuan kesehatan, manajer pelayanan kesehatan, manajemen program pelayanan kesehatan

Maksimal 10 SKP/tahun efektif tugas

Menempati posisi manajerial

SK resmi dari instansi terkait

30 SKP

u. Kegiatan lain berkaitan dengan keprofesian : antara lain berupa pemantauan mutu, komite khusus suatu kegiatan, dan penyusun/reviewer/penguji ujian kompetensi keprofesian. 

3.Ranah pengabdian dengan komposisi minimum yang wajib dipenuhi adalah 5 (lima) persen dari total SKP profesi dalam periode 5 (lima) tahun.

4.Sisa persentasenya dapat dikumpulkan dari ranah manapun

Pertanyaan seputar kecukupan Satuan Kredit Profesi (SKP) yang menjadi sorotan setelah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, kini telah ada solusinya melalui peluncuran sebuah situs yang memungkinkan verifikasi kecukupan SKP.

Kecukupannya tidak lagi dikelola oleh organisasi profesi, melainkan oleh Menteri Kesehatan sesuai Pasal 264 Ayat (5) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Verifikasi kecukupan SKP kini dapat dilakukan melalui situs resmi Kementerian Kesehatan, https://skp.kemkes.go.id, yang meski masih dalam tahap pengembangan.

Verifikasi SKP

Kegiatan SKP diverifikasi setiap tahun dan direkapitulasi setiap 4 tahun 6 bulan. Proses verifikasi SKP Dokter dapat bervariasi di setiap wilayah, namun pada berikut langkah-langkah yang perlu diikuti.

Persiapan Dokumen

  1. Siapkan bukti fisik (sertifikat, surat keterangan) untuk setiap kegiatan SKP yang telah diikuti.
  2. Pastikan bukti fisik tersebut asli dan bukan fotokopi.
  3. Lengkapi formulir verifikasi SKP yang dapat diunduh dari website IDI atau KKI.
  4. Fotokopi seluruh dokumen dan simpan salinannya untuk arsip pribadi.

Pengajuan Verifikasi

  1. Hubungi pengurus IDI di wilayah Anda untuk mengetahui jadwal dan tempat verifikasi SKP.
  2. Datang ke lokasi verifikasi pada waktu yang ditentukan dan bawa seluruh dokumen asli dan fotokopinya.
  3. Serahkan dokumen kepada petugas dan isi formulir verifikasi dengan lengkap dan benar.
  4. Petugas verifikasi akan memeriksa keaslian dokumen dan mencocokkannya dengan data di sistem P2KB.

Validasi dan Hasil

Proses verifikasi biasanya memakan waktu beberapa hari hingga beberapa minggu. Pihak IDI akan menghubungi Anda jika terdapat kekurangan atau ketidaksesuaian pada dokumen Anda. Setelah proses verifikasi selesai, Anda akan menerima hasil verifikasi SKP dalam bentuk surat atau sertifikat.

Selain itu, perlu diketahui juga bahwa:

  • Biaya verifikasi SKP bervariasi di setiap wilayah.
  • Anda dapat melakukan verifikasi SKP secara online di beberapa wilayah.
  • Sebaiknya Anda selalu memperbarui informasi terbaru mengenai verifikasi SKP di website IDI atau KKI.

Tips Mencapai SKP

  1. Buatlah rencana dan target SKP per tahun.
  2. Carilah informasi tentang kegiatan P2KB yang sesuai dengan minat dan kebutuhan Anda.
  3. Ikutilah kegiatan P2KB secara konsisten.
  4. Dokumentasikan bukti kegiatan P2KB dengan baik.
  5. Segera laporkan kegiatan P2KB kepada IDI untuk diverifikasi.

Jumlah Satuan Kredit Profesi (SKP) yang dibutuhkan untuk perpanjangan Surat Izin Praktik (SIP) dokter adalah 250 SKP dalam 5 tahun.

SKP ini terbagi menjadi 3 ranah, yaitu pembelajaran, profesional, dan pengabdian.

Berikut ini rincian SKP yang dibutuhkan untuk perpanjangan SIP dokter: 

-Ranah pembelajaran: minimal 112,5 SKP, 

-Ranah profesional: minimal 82,5 SKP,

 Ranah pengabdian: minimal 12,5 SKP.

 yang aman

SKP DR AGUS JUANDA

1. RANAH PEMBELAJARAN : 112,5

- YANG ADA CERTIFICATE : 15 SKP

- MASIH PERLU : 113 - 15 = 98 SKP

- PLANNING : ATLS ;15 SKP; ACLS : 15 SKP = 30 SKP

- MASIH PERLU 98 - 30 = 68 SKP

2. RANAH PROFESIONAL : 82,5

- DIAGNOSIS : 3 X 12 X 5 = 180 SKP

MAX SKP = 75

- MCU : 1 x 12 x 5 = 60 skp

MAX SKP = 15 SKP

15 + 75 = 90 SKP

3 RANAH PENGABDIAN : 12,5 SKP

- PENYULUHAN

- 1 SKP PER PENYULUHAN LOKAL




Comments

Popular posts from this blog

CARA MENGHITUNG STOCK OBAT

Apa Arti IgG dan IgM Tifoid Positif dalam Tes?

GINA asma 2023