SKP
SKP KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIANOMOR HK.01.07/MENKES/1561/2024 TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN PEMENUHAN KECUKUPAN SATUAN KREDIT PROFESI BAGI TENAGA MEDIS DAN TENAGA KESEHATAN Dalam Pasal 263 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dinyatakan bahwa tenaga medis dan tenaga kesehatan dalam menjalankan praktik keprofesiannya wajib memiliki Surat Izin Praktik (SIP) yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota tempat tenaga medis atau tenaga kesehatan menjalankan praktiknya dan berlaku selama 5 (lima) tahun serta dapat diperpanjang dengan memenuhi persyaratan melalui kecukupan menyediakan satuan kredit profe si (SKP) . Dalam memuat satuan kredit profesi, tenaga medis dan tenaga kesehatan berkewajiban untuk mengikuti Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (P2KB), yang meliputi ranah pembelajaran , pelayanan , dan pengabdian . Jika tenaga medis dan/atau tenaga kesehatan tidak menyediakan SKP dalam periode praktik (SIP) atau tidak berpraktik ...