Permenkes No. 34 Tahun 2022.

 Permenkes No. 34 Tahun 2022.

AKREDITASI PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT, KLINIK, LABORATORIUM

KESEHATAN, UNIT TRANSFUSI DARAH, TEMPAT PRAKTIK MANDIRI DOKTER,

DAN TEMPAT PRAKTIK MANDIRI DOKTER GIGI

-Bahwa untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat terhadap mutu pelayanan kesehatan di

pusat kesehatan masyarakat, klinik, laboratorium kesehatan, unit transfusi darah, tempat praktik mandiri

dokter, dan tempat praktik mandiri dokter gigi, diperlukan upaya peningkatan mutu pelayanan kesehatan

 melalui penyelenggaraan akreditasi;

-Standar Akreditasi adalah pedoman yang berisi tingkat pencapaian yang harus dipenuhi oleh fasilitas

 pelayanan kesehatan dalam meningkatkan mutu pelayanan dan keselamatan pasien.

-Perencanaan Perbaikan Strategis yang selanjutnya disingkat PPS adalah rencana perbaikan tertulis yang

dibuat oleh fasilitas pelayanan kesehatan berdasarkan rekomendasi hasil survei sebagai tindak lanjut hasil

penilaian yang tidak terpenuhi atau terpenuhi sebagian.

-Setiap Puskesmas, Klinik, Laboratorium Kesehatan, UTD, TPMD, dan TPMDG wajib dilakukan Akreditasi.

-Akreditasi dilakukan paling lambat setelah Puskesmas, Klinik, Laboratorium Kesehatan, UTD, TPMD, dan TPMDG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beroperasi 2 (dua) tahun sejak memperoleh perizinan berusaha untuk pertama kali.

Setiap Puskesmas, Klinik, Laboratorium Kesehatan, UTD, TPMD, dan TPMDG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 yang telah terakreditasi wajib dilakukan Akreditasi kembali secara berkala setiap 5 (lima) tahun.

-Lembaga penyelenggara Akreditasi mempunyai kewajiban:

a. melaksanakan survei Akreditasi dengan menggunakan Standar Akreditasi yang telah ditetapkan oleh Menteri dan kebijakan lain terkait Akreditasi yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan;

-Lembaga penyelenggara Akreditasi dalam melaksanakan kewajiban survei Akreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a, harus memiliki tim surveior.

-Kegiatan Akreditasi terdiri atas tahapan:

a. persiapan Akreditasi;

b. pelaksanaan Akreditasi; dan

c. pascaakreditasi.

(2) Kegiatan Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilaksanakan secara

 berkesinambungan.

-Persiapan Akreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal

13 ayat (1) huruf a dilakukan oleh Puskesmas, Klinik,

Laboratorium Kesehatan, UTD, TPMD, dan TPMDG

untuk pemenuhan Standar Akreditasi dalam rangka

survei Akreditasi atau Akreditasi kembali.

(2) Kegiatan persiapan Akreditasi sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) terdiri atas:

a. pengisian penilaian mandiri (self assessment);

b. penyusunan program peningkatan mutu;

c. penetapan dan pengukuran indikator mutu; dan

d. pelaporan insiden keselamatan pasien.

-Pimpinan Puskesmas, Klinik, Laboratorium Kesehatan, UTD, TPMD, dan TPMDG mengirimkan permohonan usulan untuk dilakukan survei Akreditasi kepada lembaga penyelenggara

Akreditasi melalui sistem informasi mutu pelayanan kesehatan yang diselenggarakan oleh Kementerian Kesehatan.

-Pelaksanaan Akreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b meliputi:

a. survei; dan

b. penetapan status Akreditasi.

-Survei sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a merupakan kegiatan untuk mengamati, menilai, dan mengukur pencapaian dan cara penerapan Standar Akreditasi.

(2) Survei sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh tim surveior yang berasal dari lembaga

penyelenggara Akreditasi.

(3) Pelaksanaan survei sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kunjungan lapangan.

(4) Selain melalui kunjungan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pelaksanaan survei dapat

dilakukan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.

-Tim surveior memberikan laporan hasil survei terhadap Puskesmas, Klinik, Laboratorium Kesehatan, UTD, TPMD, dan/atau TPMDG yang dinilainya kepada lembaga penyelenggara Akreditasi paling lama 2 (dua) hari kerja terhitung sejak survei dinyatakan selesai.

(2) Lembaga penyelenggara Akreditasi melakukan verifikasi dan menyampaikan rekomendasi penetapan status Akreditasi kepada Direktur Jenderal paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak laporan hasil survei sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima.

(3) Dalam hal terdapat perbaikan dalam proses survei, lembaga penyelenggara Akreditasi menyampaikan catatan perbaikan kepada Direktur Jenderal bersamaan dengan penyampaian rekomendasi penetapan status Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

(4) Penyampaian rekomendasi penetapan status Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.

(5) Rekomendasi penetapan status Akreditasi dapat berupa terakreditasi atau tidak terakreditasi.

-Penetapan status Akreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf b dilakukan oleh Direktur Jenderal berdasarkan rekomendasi penetapan status Akreditasi dari lembaga penyelenggara Akreditasi.

(2) Penetapan status Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui penerbitan sertifikat Akreditasi elektronik yang diberikan kepada Puskesmas, Klinik, Laboratorium Kesehatan, UTD, TPMD, dan TPMDG.

(3) Sertifikat Akreditasi elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.

(4) Puskesmas, Klinik, Laboratorium Kesehatan, UTD, TPMD, dan TPMDG yang telah mendapatkan status Akreditasi dapat mencantumkan status Akreditasi di bawah atau di belakang nama masing-masing Puskesmas, Klinik, Laboratorium Kesehatan, UTD, TPMD, dan TPMDG dengan huruf lebih kecil.

-Dalam hal penetapan status Akreditasi Puskesmas, Klinik, Laboratorium Kesehatan, UTD, TPMD, dan TPMDG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dinyatakan tidak terakreditasi, terhadap Puskesmas, Klinik, Laboratorium Kesehatan, UTD, TPMD, dan TPMDG yang bersangkutan dapat dilakukan survei remedial dan penetapan status Akreditasi berdasarkan hasil survei remedial.

(2) Survei remedial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sampai dengan 6 (enam) bulan sejak penetapan status Akreditasi oleh Direktur Jenderal melalui teknologi informasi dan komunikasi.

(3) Ketentuan mengenai survei dan penetapan status Akreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17

sampai dengan Pasal 20 berlaku secara mutatis mutandis terhadap survei remedial dan penetapan status

Akreditasi berdasarkan hasil survei remedial.

-Kegiatan pascaakreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf c dilakukan oleh Puskesmas, Klinik, Laboratorium Kesehatan, UTD, TPMD, dan TPMDG setelah mendapatkan penetapan status Akreditasi.

(2) Penetapan status Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyatakan Puskesmas, Klinik, Laboratorium Kesehatan, UTD, TPMD, dan TPMDG terakreditasi.

(3) Kegiatan pascaakreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan membuat dan menyampaikan PPS kepada lembaga penyelenggara Akreditasi, dinas kesehatan daerah kabupaten/kota, dan dinas kesehatan daerah provinsi berdasarkan rekomendasi perbaikan hasil survei dari Kementerian Kesehatan, dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.

PPS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai bahan pelaksanaan monitoring dan evaluasi Akreditasi oleh lembaga penyelenggara Akreditasi, dinas kesehatan daerah kabupaten/kota, dan dinas kesehatan daerah provinsi.

-Dalam rangka menjaga mutu dan menjamin pelaksanaan Akreditasi secara objektif dan bebas dari konflik kepentingan, dapat dilakukan validasi terhadap penyelenggaraan Akreditasi.

(2) Validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Direktur Jenderal.

(3) Validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara:

a. rutin; dan

b. sewaktu-waktu jika diperlukan.

(4) Validasi secara rutin sebagaimana dimaksud pada ayat

(3) huruf a dilakukan terhadap beberapa hasil penetapan Akreditasi secara acak.

(5) Validasi sewaktu-waktu jika diperlukan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dilakukan dalam hal:

a. terjadi tindakan yang membahayakan di Puskesmas, Klinik, Laboratorium Kesehatan, UTD, TPMD, dan TPMDG; dan/atau

b. adanya hasil penilaian yang memiliki karakteristik yang berbeda secara signifikan dari hasil penilaian

yang lainnya.

-Penyelenggaraan Akreditasi yang efektif dan efisien dilaksanakan melalui pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi.

(2) Pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. pengusulan survei;

b. penjadwalan survei;

c. pelaporan hasil survei;

d. verifikasi laporan hasil survei;

e. pemberian rekomendasi status akreditasi;

f. penetapan status akreditasi;

g. penerbitan elektronik sertifikat akreditasi; dan

h. kegiatan lain dalam penyelenggaraan Akreditasi.

(3) Teknologi informasi dan komunikasi yang dimanfaatkan dalam penyelenggaraan Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikembangkan oleh Menteri.

(4) Selain teknologi informasi dan komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), lembaga penyelenggara Akreditasi dapat mengembangkan pemanfaatan teknologi dan informasi dalam penyelenggaraan Akreditasi untuk kebutuhan internal lembaga penyelenggara Akreditasi.

(5) Pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dalam penyelenggaraan Akreditasi harus memperhatikan prinsip satu data Indonesia dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

-Puskesmas, Klinik, Laboratorium Kesehatan, UTD, TPMD, dan TPMDG harus melakukan Akreditasi kembali untuk perpanjangan Akreditasi sebelum masa berlaku status Akreditasi berakhir.

(2) Perpanjangan Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pengajuan permohonan perpanjangan Akreditasi kepada lembaga penyelenggara Akreditasi paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum masa berlaku status Akreditasi berakhir.

-Untuk terselenggaranya Akreditasi secara optimal disusun petunjuk teknis penyelenggaraan Akreditasi yang memuat uraian teknis mengenai kegiatan akreditasi dan ketentuan teknis lain dalam penyelenggaraan Akreditasi.

(2) Petunjuk teknis penyelenggaraan Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh

Direktur Jenderal.

-Pendanaan penyelenggaraan Akreditasi Puskesmas, Klinik, Laboratorium Kesehatan, dan UTD milik

Pemerintah atau Pemerintah Daerah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Pendanaan penyelenggaraan Akreditasi pada Klinik, Laboratorium Kesehatan, UTD, TPMD, dan TPMDG milik swasta/masyarakat bersumber dari pemilik KlinikLaboratorium Kesehatan, UTD, TPMD, dan TPMDG.

(3) Pendanaan pembinaan dan pengawasan terhadap kegiatan Akreditasi bersumber dari Anggaran

Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

-Lembaga penyelenggara Akreditasi mengenakan tarif terhadap penyelenggaraan survei Akreditasi.

(2) Tarif terhadap penyelenggaraan survei Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.


Comments

Popular posts from this blog

CARA MENGHITUNG STOCK OBAT

Apa Arti IgG dan IgM Tifoid Positif dalam Tes?

GINA asma 2023