KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PELAYANAN KESEHATAN NOMOR HK.02.02/I/3991/2022 TENTANG PETUNJUK TEKNIS SURVEI AKREDITASI PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT, KLINIK, LABORATORIUM KESEHATAN, UNIT TRANSFUSI DARAH, TEMPAT PRAKTIK MANDIRI DOKTER, DAN TEMPAT PRAKTIK MANDIRI DOKTER GIGI

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PELAYANAN KESEHATAN NOMOR HK.02.02/I/3991/2022 TENTANG PETUNJUK TEKNIS SURVEI AKREDITASI PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT, KLINIK, LABORATORIUM KESEHATAN, UNIT TRANSFUSI DARAH, TEMPAT PRAKTIK MANDIRI DOKTER, DAN TEMPAT PRAKTIK MANDIRI DOKTER GIGI

-Tujuan Sebagai acuan dalam pelaksanaan survei akreditasi Puskesmas, Klinik, Laboratorium Kesehatan, UTD, TPMD, dan TPMDG

-Standar Akreditasi Standar akreditasi yang digunakan dalam penilaian survei akreditasi adalah standar akreditasi Puskesmas, Klinik, Laboratorium Kesehatan, UTD, TPMD, dan TPMDG yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan

-Surveior Akreditasi Puskesmas dan Klinik Tim Surveior akreditasi Puskesmas dan Klinik terdiri atas 2 (dua) surveior, yaitu: 

1) Surveior bidang tata kelola sumber daya dan Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM); dan 

2) Surveior bidang tata kelola pelayanan dan penunjang.

-Klinik 

1) Surveior Bidang Tata Kelola Sumber Daya dan UKM melakukan penilaian pada bab: a) Tata Kelola Klinik; dan b) Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien. 2) Surveior Bidang Tata Kelola Pelayanan dan Penunjang melakukan penilaian pada bab Pelayanan Klinik Perseorangan

-Untuk menjamin pelaksanaan akreditasi yang berkualitas serta bertujuan untuk meningkatkan mutu Puskesmas, Klinik, Laboratorium Kesehatan, UTD, TPMD, dan TPMDG maka penetapan surveior harus dilakukan secara selektif dan sesuai dengan kompetensi yang diharapkan. 

-Adapun kriteria surveior: 

1. Kriteria Umum:

 a. Warga negara Indonesia; b. Berbadan sehat, dibuktikan dengan Surat Keterangan Sehat dari Dokter dan Surat Keterangan Bebas Narkoba sehingga mampu melaksanakan tugas sebagai surveior akreditasi; c. Tidak pernah terlibat dalam tindak pidana atau melakukan tindak pidana kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh keputusan hukum tetap dalam bentuk surat penyataan bebas dari tindak pidana;d. Bersedia untuk ditugaskan melaksanakan survei di daerah manapun dengan melampirkan pernyataan yang ditandatangani dan bermaterai.

2.Kriteria Khusus 

Kualifikasi khusus Surveior akreditasi Puskesmas, Klinik, Laboratorium Kesehatan, UTD, TPMD, dan TPMDG harus memiliki latar belakang Pendidikan bidang Kesehatan, pengalaman bekerja dan mengikuti pelatihan sebagai surveior akreditasi Puskesmas, Klinik, Laboratorium Kesehatan, UTD, TPMD, dan TPMDG. Kriteria pendidikan dan pengalaman kerja untuk Surveior akreditasi Puskesmas, Klinik, Laboratorium Kesehatan, UTD, TPMD, dan TPMDG adalah sebagai berikut:

-Klinik,

 kriteria: 1) Bidang tata kelola sumber daya dan UKM a) Tenaga Medis dan/atau tenaga kesehatan lainnya dengan pendidikan paling rendah Strata Satu (S1) bidang kesehatan; dan b) Mempunyai pengalaman bekerja di puskesmas dan/atau Klinik, mengelola program pelayanan kesehatan dasar, dan/atau mengelola program mutu pelayanan kesehatan dasar paling singkat 3 (tiga) tahun

2) Bidang tata kelola pelayanan dan penunjang a) Tenaga medis; dan b) Mempunyai pengalaman bekerja di puskesmas dan/atau Klinik paling singkat 3 (tiga) tahun.

3. Pemilihan Surveior Dalam Penugasan Dalam pemilihan surveior, lembaga penyelenggara akreditasi memprioritaskan surveior yang berdomisili di provinsi yang sama dengan fasyankes yang akan di survei dan tidak menugaskan surveior yang memiliki potensi conflict of interest dengan Puskesmas, Klinik, Laboratorium Kesehatan, UTD, TPMD, dan TPMDG yang akan disurvei dengan kriteria:

 a. Surveior pernah bekerja dan/atau pernah menjadi bagian dari unsur organisasi di Puskesmas, Klinik, Laboratorium Kesehatan, UTD, TPMD, dan TPMDG yang disurvei; 

b. Surveior mempunyai hubungan saudara kandung/keluarga inti dengan Kepala Puskesmas, Klinik, Laboratorium Kesehatan, UTD, TPMD, dan TPMDG yang disurvei; 

c. Surveior pernah melakukan survei akreditasi Puskesmas, Klinik, Laboratorium Kesehatan, UTD, TPMD, dan TPMDG pada periode survei akreditasi sebelumnya kecuali untuk survei remedial dan survei peningkatan status; 

d. Pernah terjadi konflik antara surveior dengan Puskesmas, Klinik, Laboratorium Kesehatan, UTD, TPMD, dan TPMDG yang disurvei; 

e. Potensi conflict of interest lain dengan Puskesmas, Klinik, Laboratorium Kesehatan, UTD, TPMD, dan TPMDG yang disurvei; dan 

f. Melakukan pelanggaran kode etik surveior dan memperoleh sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. 

- Kode Etik Surveior Surveior 

dalam melaksanakan survei akreditasi Puskesmas, Klinik, Laboratorium Kesehatan, UTD, TPMD, dan TPMDG harus mematuhi kode etik yang telah ditetapkan sebagai berikut: 

1. Hal-hal yang wajib dilakukan seorang surveior, yaitu: 

a. Bersikap ramah, santun dan terbuka; b. Bersikap jujur dan tidak memihak; c. Sadar akan kedudukan, hak dan kewajibannya sebagai surveior yang merupakan wakil dari lembaga penyelenggara akreditasi;

d. Dapat memberikan solusi/penyelesaian bila ditemukan ketidaksesuaian standar; e. Memegang teguh rahasia yang berkaitan dengan tugasnya; f. Menjaga kondisi kesehatan dan menghilangkan kebiasaan tidak sehat; g. Patuh terhadap ketentuan di Puskesmas, Klinik, Laboratorium Kesehatan, UTD, TPMD, dan TPMDG setempat; h. Menjaga penampilan dalam hal berpakaian pada saat pelaksanaan survei; i. Mengikuti dan memahami perkembangan IPTEK, dalam bidang keahliannya terutama dalam bidang pelayanan kesehatan, peningkatan mutu, praktek klinis, manajemen dan instrumen akreditasi; j. Bekerja sesuai pedoman dan kode etik yang ditetapkan; dan k. Tidak menggunakan tim/lembaga penyelenggara akreditasi/ Kementerian Kesehatan untuk kepentingan pribadi atau golongan tertentu atau melakukan promosi diri dengan tujuan memperoleh imbalan.

2.Yang tidak boleh dilakukan oleh surveior, yaitu: 

a. Bersikap tidak bersahabat; b. Menyatakan kelulusan atau ketidaklulusan; c. Meminta fasilitas di luar bidang akreditasi baik untuk kepentingan pribadi maupun keluarga; d. Menyalahkan tanpa dasar dan tak memberi solusi; e. Merokok dan minum minuman keras selama kegiatan survei; f. Memakai baju tidak resmi/tidak sopan/baju casual/jeans pada saat survei; g. Menawarkan diri untuk menjadi pembimbing; h. Meminta/menerima uang/oleh-oleh/barang; i. Mempersingkat waktu survei; j. Meninggalkan Puskesmas, Klinik, Laboratorium Kesehatan, UTD, TPMD, dan TPMDG disaat survei; k. Memberikan komentar negatif terhadap pembimbing atau surveior lain; l. Mengirimkan laporan survei yang tidak sesuai dengan fakta dan analisa yang ditemukan dilapangan; dan m. Tergabung dalam lebih dari 1 (satu) lembaga penyelenggara akreditasi.

-Sanksi Surveior 

Surveior akreditasi yang terbukti melanggar kode etik dalam melaksanakan tugas survei akreditasi Puskesmas, Klinik, Laboratorium Kesehatan, UTD, TPMD, dan TPMDG dapat diberikan sanksi ringan, sedang maupun berat oleh Ketua Lembaga Penyelenggara Akreditasi setelah dilakukan sidang dan keluarnya rekomendasi sanksi dari bidang etik di Lembaga Penyelenggara Akreditasi. 1. Sanksi Ringan Berupa teguran tertulis 2. Sanksi Sedang Berupa penghentian sementara penugasan survei selama 6 (enam) bulan 3. Sanksi Berat Berupa pemberhentian sebagai surveior

Metode Survei, 

Hari Survei, dan Jumlah Surveior Metode survei akreditasi Puskesmas, klinik, laboratorium Kesehatan, dan UTD, dilakukan dengan 2 metode, yaitu metode luring (full offline) atau metode hybrid (online dan offline). 

Untuk TPMD dan TPMDG dilakukan dengan metode daring (full online) Untuk Survei akreditasi Puskesmas, klinik, laboratorium Kesehatan, dan UTD, yang dilakukan dengan metode hybrid, apabila terdapat kendala jaringan atau lokasi yang tidak memungkinkan dilakukan survei secara hybrid yang dibuktikan dengan surat keterangan dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat, maka kegiatan survei akreditasi Puskesmas, klinik, laboratorium Kesehatan, dan UTD dilaksanakan secara luring. 

Tata cara pelaksanaan survei, yaitu: 

1. Hybrid

 a. Hari pertama dilakukan secara daring untuk kegiatan presentasi Kepala Puskesmas, Klinik, laboratorium Kesehatan dan UTD dan telusur dokumen. 

b. Hari kedua dilakukan survei secara luring dengan kunjungan lapangan untuk kegiatan telusur fasilitas dan pelayanan diPuskesmas, Klinik, laboratorium Kesehatan dan UTD, wawancara petugas, simulasi, dan kegiatan lain.

2.Full luring 

Melakukan kunjungan lapangan, dengan kegiatan yang meliputi: presentasi Kepala Puskesmas, Klinik, laboratorium Kesehatan dan UTD, telusur dokumen, telusur fasilitas, wawancara petugas, simulasi, dan kegiatan lain di Puskesmas, Klinik, laboratorium Kesehatan dan UTD. 

3.Full daring 

Dilakukan melalui online dengan kegiatan yang meliputi: presentasi TPMD/TPMDG, telusur dokumen, telusur fasilitas, wawancara, simulasi, dan kegiatan lain di TPMD/TPMDG

-Jumlah surveior untuk Puskesmas, Klinik, Laboratorium Kesehatan, UTD, TPMD, dan TPMDG adalah 2 (dua) Surveior.

Jumlah hari survei efektif: 

a. Puskesmas Pelaksanaan survei luring adalah 3 (tiga) hari dan survei hybrid  adalah 1 (satu) hari daring dan 2 (dua) hari luring

b. Klinik Pelaksanaan survei adalah hybrid dengan 1 (satu) hari daring dan 1 (satu) hari luring

 Jenis Survei 

1. Perdana Survei perdana 

adalah survei akreditasi yang dilakukan pada Puskesmas, Klinik, Laboratorium Kesehatan, UTD, TPMD, dan TPMDG yang belum pernah mengajukan survei akreditasi.

 2. Survei Ulang (Reakreditasi) 

Survei ulang adalah survei yang dilakukan oleh Puskesmas, Klinik, Laboratorium Kesehatan, UTD, TPMD, dan TPMDG yang telah habis masa berlaku status akreditasinya. 

Survei ulang juga dilakukan pada saat:

 a. Puskesmas, Klinik, Laboratorium Kesehatan, UTD, TPMD, dan TPMDG yang sudah memperoleh status akreditasi ingin menaikkan status akreditasinya dengan persyaratan dilakukan minimal 3 (tiga) bulan dan maksimal 6 (enam) bulan setelah status akreditasi diterima yang dilakukan pada bab-bab tertentu, dengan ketentuan: 

1) Belum mencapai status paripurna, 

2) Capain bab yang kurang dari 80% namun di atas 60%, dan 

3) Dilakukan oleh surveior yang sama

b. Puskesmas, Klinik, Laboratorium Kesehatan, UTD, TPMD, dan TPMDG yang sudah memperoleh status akreditasi namun banding atas status akreditasi tersebut, dengan ketentuan: 

1) Pengajuan banding dilakukan 14 (empat belas) hari kerja setelah penetapan kelulusan dengan disertai justifikasi/alasan melakukan banding. 2) Pengajuan banding Puskesmas, Klinik, Laboratorium Kesehatan, UTD, TPMD dan TPMDG ditujukan kepada Direktur Jenderal ditembuskan kepada lembaga penyelenggara akreditasi. 3) Direktur Jenderal membuat surat pemberitahuan kepada ketua lembaga penyelenggara akreditasi untuk melaksanakan survei ulang 4) Survei dilakukan pada seluruh bab. 

3. Survei Remedial 

Survei remedial adalah survei yang dilakukan pada Puskesmas, Klinik, Laboratorium Kesehatan, UTD, TPMD dan TPMDG minimal 3 (tiga) bulan dan maksimal 6 (enam) bulan setelah dinyatakan tidak lulus/tidak terakreditasi. Survei remedial dilakukan pada bab-bab tertentu yang belum mencapai batas kelulusan dan dilakukan oleh surveior yang sama.

-Pelaksanaan Survei

 1. Persiapan Puskesmas, Klinik, Laboratorium Kesehatan, UTD, TPMD dan TPMDG yang mengajukan usulan survei akreditasi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: 

a. Puskesmas

 1) Puskesmas yang akan mengajukan usulan survei akreditasi perdana harus memenuhi persyaratan mutlak sebagai berikut:

 a) Memiliki perijinan berusaha dan sudah teregistrasi di Kemenkes. 

b) Kepala Puskesmas memiliki latar belakang pendidikan bidang kesehatan paling rendah S1 Kesehatan. Untuk puskesmas di daerah terpencil dan sangat terpencil bila tidak tersedia S1 Kesehatan, dapat dijabat oleh pejabat fungsional tenaga kesehatan dengan tingkat pendidikan paling rendah D3.

 c) Kepala puskesmas telah mengikuti pelatihan manajemen puskesmas. 

d) Ada bukti pengisian Aplikasi Sarana Prasarana Alat Kesehatan (ASPAK) yang telah terupdate 100% dan 100% divalidasi oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.

 e) Seluruh tenaga medis dan tenaga kesehatan di Puskesmas memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) yang dibuktikan melalui Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK). 

f) Minimal 80% tenaga medis di Puskesmas memiliki Surat Izin Praktek (SIP) yang masih berlaku yang dibuktikan melalui Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK). 

g) Ada bukti pelaporan Indikator Nasional Mutu (INM) melalui aplikasi Mutu Fasilitas Pelayanan Kesehatan untuk 12 (dua belas) bulan terakhir.

 h) Ada bukti pelaporan Insiden Keselamatan Pasien (IKP) melalui aplikasi Mutu Fasilitas Pelayanan Kesehatan untuk 12 (dua belas) bulan terakhir.

2) Puskesmas yang akan mengajukan usulan survei akreditasi ulang (reakreditasi) harus memenuhi persyaratan mutlak sebagai berikut: 

a) Memiliki perijinan berusaha dan sudah teregistrasi di Kemenkes. 

b) Puskesmas harus memiliki dokter.

c) Kepala Puskesmas memiliki latar belakang pendidikan bidang kesehatan paling rendah S1 Kesehatan. Untuk puskesmas di daerah terpencil dan sangat terpencil bila tidak tersedia S1 Kesehatan, dapat dijabat oleh pejabat fungsional tenaga kesehatan dengan tingkat pendidikan paling rendah D3. d) Kepala puskesmas telah mengikuti pelatihan manajemen puskesmas. e) Ada bukti pengisian Aplikasi Sarana Prasarana Alat Kesehatan (ASPAK) yang telah terupdate 100% dan 100% divalidasi oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, dengan pemenuhan kelengkapan SPA minimal 60%, dan 100% divalidasi oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota. f) Seluruh tenaga medis dan tenaga kesehatan di Puskesmas memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) yang dibuktikan melalui Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK). g) Minimal 80% tenaga medis di Puskesmas memiliki Surat Izin Praktek (SIP) yang masih berlaku yang dibuktikan melalui Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK). h) Ada bukti pelaporan Indikator Nasional Mutu (INM) melalui aplikasi Mutu Fasilitas Pelayanan Kesehatan untuk 12 (dua belas) bulan terakhir. i) Ada bukti pelaporan Insiden Keselamatan Pasien (IKP) melalui aplikasi Mutu Fasilitas Pelayanan Kesehatan untuk 12 (dua belas) bulan terakhir.

 -Klinik 

Untuk klinik yang akan mengajukan usulan survei akreditasi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: 

1) Memiliki perijinan berusaha dan sudah teregistrasi di Kemenkes. 

2) Penanggung jawab teknis klinik adalah seorang tenaga medis yang memiliki Surat Izin Praktek (SIP) di Klinik tersebut. 

 3) Seluruh tenaga medis dan tenaga kesehatan di klinik yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan (pemberi asuhan) memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktek (SIP) yang masih berlaku dan dibuktikan melalui Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK). 

4) Ada bukti pengisian Aplikasi Sarana Prasarana Alat Kesehatan (ASPAK) yang telah terupdate 100% dan 100% divalidasi oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.

5) Ada bukti pelaporan Indikator Nasional Mutu (INM) melalui aplikasi Mutu Fasilitas Pelayanan Kesehatan untuk 3 (tiga) bulan terakhir bagi survei perdana dan 12 (dua belas) bulan terakhir bagi survei ulang (re-akreditasi). 

6) Ada bukti pelaporan Insiden Keselamatan Pasien (IKP) melalui aplikasi Mutu Fasilitas Pelayanan Kesehatan untuk 3 (tiga) bulan terakhir bagi survei perdana dan 12 (dua belas) bulan terakhir bagi survei ulang (re-akreditasi).

Pendaftaran 

a. Pemilik/kepala fasilitas pelayanan kesehatan melakukan pendaftaran survei Puskesmas, klinik, laboratorium Kesehatan, UTD, TPMD dan TPMDG ke salah satu lembaga penyelenggara akreditasi.

 b. Puskesmas, Klinik, Laboratorium Kesehatan, UTD, TPMD dan TPMDG yang mengajukan usulan survei ulang (reakreditasi) harus mengajukan waktu pelaksanaan survei minimal 3 (tiga) bulan sebelum habis masa berlaku sertifikat. Dalam hal akreditasi perdana, maka pengajuan survei bisa dilakukan sewaktu-waktu dengan mempertimbangkan kesiapan Puskesmas, Klinik, Laboratorium Kesehatan, UTD, TPMD dan TPMDG. 

c. Dalam rangka pemerataan pelaksanaan akreditasi dan beban kerja lembaga penyelenggara akreditasi, maka dilakukan distribusi terhadap usulan pengajuan survei akreditasi berdasarkan domisili dan ketersediaan surveior di setiap lembaga penyelenggara akreditasi. 

d. Lembaga penyelenggara akreditasi harus memberikan respon terhadap usulan survei yang dikirimkan oleh Puskesmas, klinik, laboratorium Kesehatan, UTD, TPMD dan TPMDG paling lambat  2 (dua) hari kerja apakah permohonan survei diterima atau tidak.

 e. Usulan survei puskesmas, klinik, laboratorium Kesehatan, UTD, TPMD dan TPMDG yang telah diterima, harus segera melengkapi dokumen pendaftaran meliputi: 

1) Surat permohonan fasyankes untuk dilakukan survei, ditujukan kepada lembaga penyelenggara akreditasi; 

2) Laporan hasil penilaian mandiri (self assessment);

 3) Hasil perencanaan perbaikan strategis (PPS) untuk fasyankes reakreditasi;

 4) Bagi Puskesmas melampirkan surat usulan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setelah dinyatakan siap untuk di survei. 

f. Lembaga penyelenggara akreditasi melakukan verifikasi pemenuhan persyaratan mutlak dan dokumen kelengkapan pendaftaran yang diajukan oleh Puskesmas, Klinik, Laboratorium Kesehatan, UTD, TPMD dan TPMDG, dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja.

 g. Hasil verifikasi adalah keputusan untuk dilakukan: 

1) Penjadwalan survei; atau

 2) Melakukan perbaikan pemenuhan persyaratan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja.

 h. Setelah persyaratan mutlak terpenuhi dan dokumen pendaftaran dinyatakan lengkap maka lembaga penyelenggara akreditasi dapat menerima dan menyetujui usulan survei.

3. Kesepakatan Survei

 a. Jika hasil verifikasi dapat dilakukan survei, dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja, lembaga penyelenggara akreditasi membuat kesepakatan tertulis dengan Puskesmas, Klinik, Laboratorium Kesehatan, UTD, TPMD dan TPMDG yang paling sedikit memuat tanggal pelaksanaan, pembiayaan, dan ketentuan lain yang dibutuhkan terkait pelaksanaan survei, seperti: 

1) Pimpinan Puskesmas, Klinik, Laboratorium Laboratorium Kesehatan, UTD, TPMD dan TPMDG wajib hadir pada saat pelaksanaan survei tidak meninggalkan tempat kecuali dalam kondisi darurat; dan

2) Puskesmas, Klinik, Laboratorium Kesehatan, UTD, TPMD dan TPMDG menyampaikan dokumen sebagaimana dipersyaratkan dan tidak melakukan pemalsuan data. 

b. Setelah dilakukan penandatanganan kesepakatan maka Lembaga Penyelenggara Akreditasi akan menghubungi penanggung jawab survei Puskesmas, Klinik, Laboratorium Kesehatan, UTD, TPMD dan TPMDG untuk mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan survei.


Comments

Popular posts from this blog

CARA MENGHITUNG STOCK OBAT

Apa Arti IgG dan IgM Tifoid Positif dalam Tes?

GINA asma 2023