Permenkes No. 34 Tahun 2022.
Permenkes No. 34 Tahun 2022 . AKREDITASI PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT, KLINIK, LABORATORIUM KESEHATAN, UNIT TRANSFUSI DARAH, TEMPAT PRAKTIK MANDIRI DOKTER, DAN TEMPAT PRAKTIK MANDIRI DOKTER GIGI -Bahwa untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat terhadap mutu pelayanan kesehatan di pusat kesehatan masyarakat, klinik, laboratorium kesehatan, unit transfusi darah, tempat praktik mandiri dokter, dan tempat praktik mandiri dokter gigi, diperlukan upaya peningkatan mutu pelayanan kesehatan melalui penyelenggaraan akreditasi; - Standar Akreditasi adalah pedoman yang berisi tingkat pencapaian yang harus dipenuhi oleh fasilitas pelayanan kesehatan dalam meningkatkan mutu pelayanan dan keselamatan pasien. - Perencanaan Perbaikan Strategis yang selanjutnya disingkat PPS adalah rencana perbaikan tertulis yang dibuat oleh fasilitas pelayanan kesehatan berdasarkan rekomendasi hasil survei sebagai tindak lanjut hasil penil...